
Cilacap-kabarekspres.id II Salah satu tugas dari wakil rakyat yang tertera di dalam UU no 17 tahun 2014 adalah menyerap, menghimpun, menampung, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Hal inilah yang telah dilakukan oleh Sidi, SS, Msi Anggota DPRD Provinsi Jateng Komisi E Dapil XI Jateng.
Jadi, bolehkan mengatakan bahwa wakil rakyat itu sebagai media masyarakat untuk menyampaikan aspirasi..? Tanya Wartawan
Tentu boleh dong, karena wakil rakyat itu media yang mengantarkan suara dan aspirasi rakyat,
media untuk menyalurkan ide dan pendapat dari rakyat tentang segala evaluasi serta kritikan, ‘ jawab Sidi, SS Msi. ( Selasa 13 Juni 2023 )

Wakil rakyat itu mewakili suara rakyat, mencari tahu apa mau rakyat dan paham apa yang dibutuhkan rakyat, karena wakil rakyat itu media yang menyampaikan segala layanan negara kepada rakyat, ‘ tambahnya lagi.
Apakah aspirasi rakyat itu harus selalu ada Pak Dewan? Tanya wartawan lagi.
Aspirasi rakyat itu yaa harus selalu ada, hanya saja perlu di pahami bahwa tidak semua rakyat berani dengan lantang mengatakan aspirasi, tidak banyak masyarakat yang berani menyuarakan suaranya tentang keluhan – keluhannya, masyarakat itu ada ribuan dan pasti semuanya memiliki keluhan, hanya saja kebanyakan diantara mereka merasa enggan menyuarakan.
Dalam hal inilah merakyat itu berperan dan sangat perlu dilakukan, bukan hanya duduk manis saja dan menunggu surat aduan atau menunggu aksi, ‘ pungkasnya di sela sela akhir obrolannya dengan wartawan.
Reporter: Mr. Yudi