Minggu, Desember 3, 2023
BerandaBerita TerkiniDasar Hukum dan Alasan Guru-guru dan TAS Honorer Tidak Bisa Dipecat /Diberhentikan...

Dasar Hukum dan Alasan Guru-guru dan TAS Honorer Tidak Bisa Dipecat /Diberhentikan Secara Sepihak dan Sewenang- wenang oleh Kepala Sekolah/Kasek

Indramayu Jabar-kabarekspres.id II Menanggapi kasus Pemberhentian/ Pemecatan sepihak seluruh Guru-guru dan TAS Honorer oleh Kepala Sekolah secara sepihak yang terjadi di salah satu sekolah SMPN di lndramayu sebenaranya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah Opini, Oleh  H. Sujaya, S.Pd. selaku Guru SMP 03 Sindang Inramayu.

Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, pelakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung baik guru honorer atau tenaga kependidikan (Tenaga Administrasi sekolah/TAS) Pada umumnya, pegawai atau guru honorer di sekolah dapat mengalami pemberhentian jika melanggar ketentuan atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah atau instansi yang mempekerjakan mereka. Penyebab pemberhentian dapat beragam, seperti pelanggaran disiplin, kegagalan memenuhi kinerja yang diharapkan, atau adanya perubahan kebijakan pengangkatan pegawai atau guru honorer.

Jika Kepala Sekolah melakukan pemecatan terhadap guru honorer dan TAS maka kepala sekolah telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abose of power) terhadap Permendikbutd Nomor 10 Tahun 2017. Penyalahgunaan wewenang (abose of power) adalah salah satu jenis ketidaksahan yang menyebabkan keputusan badan atau pejabat pemerintahan dapat dibatalkan istilah hukum adminstrasi negara disebut dengan “Detournement de povoir”. (A’an Efendi :2019).

Yang dapat mengangkat dan memberhentikan Guru adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh undang-undang yaitu Pejabat Pembina kepegawaian atau Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diberi kewenangan. Kasek tidak memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer dan TAS. Apalagi Karena pegawai honorer sudah diakui secara sah dengan masuknya di DAPODIK dan telah memiliki atau terdaftar di NUPTK sehingga yang bersangkutan telah mendapat pengakuan oleh Pemerintah Daerah dan kepadanya sudah diakomodasi dengan diberikan insentif honorer setiap bulan yang biasanya dibayar berkala tiga bulan sekali. Ini merupakan pengakuan yang sah dari Pemerintah Daerah setempat.

Seharusnya Kepala Sekolah bukan melakukan pemberhentian/ pemecatan melainkan memberi pembinaan pada guru atau TAS honorer yang malas menjadi rajin, guru honorer dimotivasi agar kualitas pengajarannya pada murid sama atau bahkan bisa melebihi guru tetap ASN.

Banyak hal sebenarnya yang bisa dilakukan oleh Kepala sekolah. Sehingga Kepala sekolah sebagai top leadear tidak menunjukkan sifat otoriter pada bawahannya.
Kepala sekolah sebelum mengambil keputusan sebenarnya berdasarkan tata krama dalam manajemen pemerintahan daerah berkoordinasi dahulu dengan atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sebagai atasan langsung atau melalui Kabid Ketenagaan /kepegawaian.

Menuggu arahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten apakah pemberhentian/ pemecatan atau atau tidak. Agar Kasek dapat mengambil langkah sesuai dengan arahan Kadisdik. Umpamanya dengan langkah persuasif terhadap guru atau TAS honorer, agar bisa dibina menjadi guru atau TAS yang baik. Itulah Keputusan Kasek yang sangat arif.

Salah satu indikator kegagalan Kasek adalah tidak mampu membina para guru-guru dan TAS yang ada di sekolah. Tidak mampu merangkul dan tidak memiliki kemampuan serta kepekaan pada guru-guru dan TAS umumnya. Hanya satu yang bisa dilakukan oleh kasek memecat guru honer selesai urusannya.

Memang menjadi Kasek ditengah arus globalisasi IPTEK bukan pekerjaan yang mudah penuh tantangan dan dinamika, bagaimana sekolah bisa unggul, bagaimana kualitas mutunya, bagaimana sarana dan prasarana, bagaimana kompentensi gurunya, bagaimana mempertahankan prestasinya dan sebagainya.

Semua menjadi tugas Kasek serta membina guru yang sangat berat. Hal ini bisa menjadi ringan jika simbiosis Kasek dan Guru dalam satu ikatan yang kuat, tanpa ada dusta.

Kasek harus memiliki kemampuan untuk berfikir lebih jauh lagi terhadap persoalan di sekolah, Kasek jangan mengutamakan like and dislaike, terhadap guru honorer atas pelanggaran yang dilakukan berakibat terjadinya pemecatan sepihak.

Pemberhentis/pemecatan sepihak yang melampaui batas ini akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Kepala sekolah tidak pernah berfikir jika keputusannya bisa dilakukan upaya hukum, untuk menguji keabsahan pemecatan apakah sah atau tidak.

Kasek harus memanggil guru dan TAS honorer yang tidak hadir atau malas misalnya. Maka idealnya menurut aturan adalah tiga kali (3) untuk mengetahui sebab ketidak hadirannya. Dengan alasan yang bisa diterima dan dimaklumi adanya.

Jikapun yang bersangkutan tidak datang, maka tugas kepala sekolah bukan memecat, tapi mendatangi bila perlu tidak menurunkan derajat dan harga diri justru dalam konsep Islam itu adalah perbuatan yang dipuji. Allah sudah siapkan pahala bagi Kasek.

Dikbud melalui Kabid Ketenagaan kepegawaian seharusnya mengatensi dengan memanggil Kepala sekolah bersama guru-guru dan TAS honorer tersebut, sebagai jalan keluar terbaik dan perlu diapresaisi. Walaupun Kasek tetap pada pendiriannya sendiri, melawan peraturan perundang-undangan. Kasek jika tidak puas dengan solusi Kabid Ketenagaan kepegawaian tersebut, silakan datangi Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten, tanyakan bagaimana sesungguhnya prosedur pemecatan guru /TAS honorer apakah ada tahapannya atau cukup dengan cara yang simpel langsung dipecat/diberhentikan selesai.

Negara ini yang dibangun oleh pendiri Republik ini adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Semuanya harus melalui tahapan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Kasek tidak boleh menentukan sepihak terhadap proses pemecatan/pemberhentian guru-guru/TAS honorer.

Didalam PP No. 6 Tahun 2018 Tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah diatur dalam pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5), tidak ada satu pasalpun Kasek memiliki kewenangan untuk memecat guru honorer. (silakan dibaca dan disimak PP No 6 Tahun 2018).

Salah satu solusi persoalan guru honorer yang dipecat/Diberhentikan melalui forum guru honoer untuk mendatangi DPRD sebagai lembaga repsentasi rakyat, tempat untuk mengadu persoalan rakyat, agar permasalahan dapat difasilitasi dan tidak saling merugikan satu dengan yang lain.

Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten melalui komisi terkait untuk memanggil kepala sekolah yang telah memecat /memberhentikan guru-guru/TAS honorer tanpa prosedur hukum yang jelas. Rumah tangga saja memiliki aturan yang jelas, apalagi institusi pemerintah.

Kalau kepala sekolah tetap pada pendiriannya langkah hukum selanjutnya adalah menguji keputusan kepala sekolah pada lembaga peradilan, apakah keputusannya sah atau tidak. tentu efek dominonya ada pada Pemerintah Kabupaten jika dilakukan proses hukum.
Saat ini seharusnya semua pihak ikut menjaga stabilitas Kabupaten menjadi Kota yang “ Indramayu Bermartabat” yang aman tentram, damai. Salah satu diantaranya adalah menjaga dan mengamankan keputusan pemerintah daerah oleh seluruh aparatur pemerintah daerah.
Jadi jangan berfikir habis dipecat tidak ada masalah, sehingga ke depan Pemerintah Kabupaten perlu lebih selektif mengangkat pejabat yang sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten yaitu penempatan sesuai dengan kompetensinya “ the right man on the right place.”

Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD (pasal 1 angka 1PP No.48 Tahun 2005).

Dengan demikian Kepala Sekolah SMP harus memahami dan membaca regulasi yang terkait dengan tenaga honor, demi terwujudnya sekolah yang ramah, sekolah aman, sekolah yang unggul…!

Reporter: Sujaya Suwirya

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments