Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode ke Dua

admin

Penjabat Bupati OKU M Iqbal didampingi Kajari OKU Choirun Parapat saat memusnahkan BB Narkoba.

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kasi Pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juni – November periode ke Dua tahun 2024 , Rabu (13/11/2024) yang telah bermuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

kegiatan yang dipusatkan di halaman kantor Kejari OKU ini dihadiri oleh Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana SSTP MM, para kasi di lingkungan Kejari OKU dan para tamu undangan lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti itu perkara Narkotika dan zat adiktif lainnya masih mendominasi yakni sebanyak 27 perkara yang terdiri dari Sabu 136,365 Gram, Pil Extacy 8,129 Gram, Ganja 17,477 Gram, Handphone 24 unit dan barang lainnya sebanyak 47 buah.

Kemudian Perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Eoh) sebanyak 11 perkara terdiri dari senjata tajam 6 bilah dan barang lainnya 20 buah.

Selanjutnya Perkara Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 21 perkara tediri Handpohne 12 unit, senjata tajam 3 bilah, senjata api rakitan 1 pucuk beserta amunisi 4 butir dan barang lainnya sebanyak 51 buah.

Baca Juga :  PKS Menyapa Bersama Bertaji Senam dan Cek Kesehatan gratis

“Total ada 59 perkara yang kita musnahkan,” kata Kepala Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Pajri Aef Sanusi SH saat menyampaikan laporannya

Kajari OKU Choirun Parapat SH MH dalam sambutannya mengatakan dalam pemusnahan barang bukti pada periode kedua ini perkara Narkoba masih mendominasi, dalam skala nasional permasalahan narkoba masih menjadi trend perkembangan yang sangat signifikan.

Sampai saat ini berbagai langkah yang telah kita lakukan bersama stakeholder belum bisa meredam perkembanhan kejahatan narkoba ini

“Oleh karenanya perlu kita bersama merumuskan bagaimana penanganan narkoba ini, pelaku narkoba yang kami terima dari kepolisian bisa jadi sebagian besar mungkin adalah korban atau pecandu,” ujarnya

Dikatakan Choirupn perku dirumuskan penanganan narkoba ini, karena ada juga penanganan narkoba bagi pecandu untuk direhab. Saat ini BNN di OKU Timur masih membawahi 3 wilayah dan untuk penanganan narkoba masih terbentur rumah rehab.

“Di OKU belum ada rumah rehab, kedepan perlu kita pikirkan bagaimana kita bisa membentuk dan membuat rumah rehab, jadi nanti rekan-rekan kalau ada putusan perkara narkoba ini perlu direhab bisa lebih mudah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Menang Pilkada OKU, BERTAJI Banjir Ucapan Papan Bunga

Dengan menginisiasi rumah rehab ini, setidaknya kita memiliki terobosan dalam pengentasan peemasalahan narkoba.

Mendengar usulan itu, Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana langsung memberikan tanggapan, orang nomor satu di OKU ini sangat mendukung hal tersebut.

“Kami sangat mendukung, di OKU ini memang belum ada rumah rehab, yang menyebabkan teman-teman penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan kesulitan dalam menindak dan merehab korban dari perkara narkoba iru sendiri,” kata Iqbal.

Untuk itu dikatakan Iqbal ia telah meminta Dinas Kesehatan OKU untuk berkoordinasi terkait pembuatan rumah rehab tersebut. Kedepan di OKU akan ada rumah rehab yang akam memudahkan penanganan narkoba di OKU.

“Jadi para korban pecandu narkoba ini bisa direhab, tapi itu hanya untuk korban pecandu saja, kalau bandarnya harus ditindak dengan penegakan hukum bila perlu disikat habis dan tidak ada ampun,” tandasnya.

Also Read

Tags