GUNUNGKIDUL ,DIY-kabarekspres.id || Proses sampai saat ini seluruh partai politik peserta pemilu 2024 sibuk melakukan pemberkasan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg),yang oleh KPU diberikan waktu 14 Hari.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacaleg mulai dari Legalisir Ijazah, Pembuatan SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Serat Keterangan Sehat dll.
Pada tahapan pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Partai Politik peserta Pemiku merasa kesulitan pada upload data. Data yang sudah di upload tidak terbaca di situs Pengadilan Negeri.
Ketua Partai Solidaritas Indonesia menyampaikan pihaknya sudah melakukan upload semenjak dua hari lalu tapi saat datang di Pengadilan Negeri untuk minta penerbitan surat ternyata data tidak terbaca,ucap danang.
“Hari Sabtu untuk semua data Bacaleg sudah selesai kita upload di situs web PN, tapi tadi pagi kita mau urus suratnya malah nggak terbaca”, terang Ketua DPD PSI Kabupaten Gunungkidul, Danang Ardiyanta, Senin 8/5/2023.
Danang merasa kuatir jika hal ini tidak segera ditangani bisa mengacaukan schedule partai politik dan KPU.
“Kita ini ditarget waktu oleh KPU maksimal tanggal 14 Mei. Jadi kalau ada salah satu sistem yang kacau kita semua ikut kacau”, tegas Danang.
Ketua PSI Gunungkidul yang juga mantan aktivis 98 tersebut meminta pihak Pengadilan Negeri untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut demi lancarnya proses pemberkasan dan melancarkan Pemilu,pesannya.
Reporter : Eko Londo