JOGYA – kabarekspres.id II Perwakilan Kemendag Dirjen PKTN mengunjungi kantor LPKSM Rajawali Mas dalam rangka monev, perwakilan Kemendag Dirjen PKTN memberi wejangan bagi LPKSM baru tersebut, wejangan disampaikan setelah LPKSM Rajawali Mas menunjukkan kesiapan secara legal, nyata, serta profesional dalam rangka mencerdaskan konsumen berdasar Pasal 44 jo Pasal 46 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UUPK No 8 Tahun 1999.
Lahirnya Rajawali Mas
LPKSM Rajawali Mas terbentuk sejak 2019 tetapi terganjal pendanaan, Kebetulan Notarisnya, Pak Cecep S.H. Dosen saya dan ini rahasia internal sebetulnya kami mencicil biaya pendirian dengan DP sebesar 2 juta kenang Krisna selaku pendiri.
Selanjutnya dikatakan baru pada tahun 2020 berdiri sebagai badan hukum, namun masih terganjal dalam TDLPK sehingga harus mengubah anggaran dasar dan kembali mengeluarkan dana serta terkendala satu pasal dalam Anggaran Dasar jelas Krisna.
Akhirnya pada 2023 LPKSM Rajawali Mas berdiri dan telah memiliki TDLPK dari provinsi,
wejangan Sang Induk yakni Dewan adalah induk LPKSM. Salah satu tugasnya mendukung terbentuknya LPKSM serta tumbuh kembangnya kata Valda Kirana yang merupakan salah satu Perwakilan Kemendag Dirjen PKTN yang menjabat di bagian Analisis Perdagangan disela sela memberikan wejangan, berkiprah sesuai koridor dan regulasi yang telah ada, rajin berkunjung ke Dinas untuk mengetahui adanya suatu acara atau informasi terbaru.
Selain itu siap Cerdaskan Konsumen LPKSM Rajawali Mas telah memiliki kesiapan, secara legal tercatat berbentuk badan hukum dalam Akta Notaris, terdaftar di kementerian, memiliki TDLPK dari provinsi sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a PP LPKSM Perubahan No 89 Tahun 2019 tutupnya.
Secara nyata LPKSM Rajawali Mas menyewa rumah sebagai kantor fisik, secara profesional, pengurus diperkuat lulusan-lulusan hukum, juga ada Krisna yang telah berpengalaman sejak tahun 2014 dan pada tahun 2018 bergabung dalam LPK RI selain itu juga terdapat advokat yakni Rahmat yang telah berpengalaman.
LPKSM Rajawali Mas bergerak di bidang perlindungan konsumen dan bantuan hukum konsumen seperti leasing, koperasi, perbankan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain, telah menangani 57 kasus dan hampir setiap bulan menerima aduan yang rata-rata terselesaikan dengan baik.
LPKSM Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas
(DPP YPK-RM) dengan
Akta Notaris nomor 02/XI/2022, Cecep Tedi S, SH serta SK Kemenkumham AHU 0002078. AH.01.05 tahun 2022 TDLPK 01/TDLPK/PemprovDIY/I/2023 yang berkantor Sekretariat diwilayah Karanganyar MG III / 038 RT 84 RW 19 Brontokusuman Yogyakarta 55153, D.I.Yogyakarta juga berkantordi jalan Glagahsari Gang Durian UH IV / 577 RT 22 RW 05 Warungboto Yogyakarta 55164. Untuk Email yprm1220@gmail.com dan bisa dihubungi melalui sambungan telepon 082194983039 dan 081217399711.
Ralat notarisnya P Cecep S.H.,
Induk bukan Dewan tapi Kemendag Dirj Perlindungan Konsumen Tertib & Niaga ( PKTN).
Terdaaftar lega no Ahu diKemenhuham RI th 2020.
Nama LPKSM ; YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RAJAWALI MAS.
Ketua Umum sekaligus Pendiri : KRISNA TRIWANTO.