Brebes-kabarekspres.id II Pekerjaan Proyek Drainase untuk perlengkapan jalan Ciledug – Rungkang tepatnya di depan Sekolah MI DARUL HIKMAH, Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes, Pekerjaan tersebut diduga Abaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), 21/06/2023.

Saat awak media ke lokasi kegiatan proyek tersebut, dan menghampiri pekerja, Darto selaku Pekerja peryek tersebut, beliau menyampaikan untuk proyek drainase diborong oleh Guru MI darul Hikmah orang sini maupun pelaksana dan tenaga kerjanya orang banjarharjo, dan untuk pekerjaan ini sudah dikerjakan kurang lebih sudah 5 hari,”Beber Darto selaku pekerja proyek tersebut

dan pada saat awak media menemui Guru MI tersebut, beliau menuturkan untuk hal pekerjaan drainase yang di depan sekolah tersebut kami tidak tahu sama sekali,”Ucap Guru MI Darul Hikmah
Dan pada hari jum’at Tanggal: 23/23, Dermawan selaku mandor pekerjaan saat dihubungi via whatsapp, beliau menyampaikan hal terkait pekerjaan ini langsung dari pihak dinas, dan kami sudah menyampaikan ke pihak bosnya, jadi monggo suruh datang saja ke kantornya di daerah Slawi, nemui langsung bosnya atau kepalanya yang muda, namanya Bapak Rahma, beliau rumahnya di Solo, kalo hari jumat jam: 14:00 dia pulang ke Solo.” Beber Dermawan pihak proyek tersebut
dan juga kami selaku awak media sudah berusaha 2 kali datang ke kantor UPTD Tanjung ingin penemui pihak kepala UPTD, dan ingin mempertanyakan terkait pekerjaan proyek drainase yang di depan sekolah MI Darul Himah Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung, “dan pada saat dikantor bertemu karyawan, dari salah satu karyawan uptd Tanjung beliau penuturkan pihaknya tidak ada atau belum datang.”Tandas Karyawan Uptd Tanjung
dalam pekerjaan proyek drainase untuk perlengkapan Jalan Raya Rungkang – Ciledug tepatnya di depan Sekolah MI Darul Hikmah Desa Luwunggede Kecamatan Tanjung Brebes tersebut Diduga adanya penyimpangan anggaran, dikarena tidak adanya papan informasi publik, dan untuk fisik pekerjaan proyek tersebut dalam pemasangan pondasinya diduga kurang semen, juga batunya batu Wadas, dan pasirnya juga pakainya pasir Gunung.
Padahal pemasangan papan nama sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,
Juga peraturan presiden No. 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek bila tidak dipasang papan nama sehingga tidak diketahui masyarakat,
Yang seharusnya Pekerjaan tersebut ada papan nama peroyek dan keterangan nominal anggaran, juga anggaran bersumber dari mana asalnya, dan untuk panjang/lebar, ketinggian volume juga tidak ada, dikarnakan tidak adanya papan nama proyek,
“Dalam hal tersebut kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait, dimohon intansi yang terkait segerah menindak lanjuti proyek tersebut, bila ada oknum pemborong yang nakal segera ditindak tegas yang srius”
Reporter: TIM/Kabar Ekspres Brebes