Jumat, Desember 8, 2023
BerandaBerita TerkiniPendampingan DPW IWOI DIY bersama Tim Kuasa Hukum, kepada Anggotanya yang diduga...

Pendampingan DPW IWOI DIY bersama Tim Kuasa Hukum, kepada Anggotanya yang diduga melakukan Pemerasan

Gunungkidul,DIY-kanbarekspres.id II Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan warga Getas atas kasus dugaan pemerasan terkait kasus perselingkuhan dan perzinaan,Saparjan SH selaku kuasa hukum Korban dan sekaligus kuasa hukum DPW IWOI DIY, akan melakukan LP balik kepada pelapor ke Polres Gunungkidul.

Pernyataan tersebut di sampaikan Saparjan SH,saat konfrensi pers di Polsek Playen pada Sabtu (17/06/2023).

Surat Pernyataan Kesepakatan para pelaku kumpul kebo setelah di grebek warga masyarakat

Dalam kesempatan tersebut Saparjan SH, menyampaikan bahwa dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum wartawan,LSM,LBH itu tidak benar adanya, karena pada tanggal 8 Juni 2023 mediasi dilakukan oleh anggota kantor hukum dan masyarakat, tidak ada unsur dari wartawan , LSM, maupun LBH. Saparjan menambahkan bahwa tanggal tersebut telah terjadi kesepakatan damai melalui mediator dukuh dan tokoh mayarakat Planjan dari pihak pelaku dan dari pihak suami meng SKkan kepada anggota kantor hukum untuk memediasi.

Namun setelah kesepakatan tersebut, pada tanggal 14 juni 2023 pihak pelaku SA melaporkan ke Polsek Playen atas dugaan yang dilakukan sdr Yadi dan penerima kuasa .

Atas kejadian tersebut Saparjan SH selaku kuasa hukum sdr Yadi akan melaporkan sdr SA kePolres Gunungkidul terkait perselingkuhan dan perzinaan oleh sdr SA dan istri Yadi.

Hal tersebut dilakukan karena , setelah terjadi kesepakatan antara Yadi dan SA, ternyata sdr SA mengingkari kesepakatan yang sudah terjadi dengan melaporkan sdr Yadi dan keempat mediator kePolsek Playen atas dugaan pemerasan, dengan SA mengingkari kesepakatan yang dibuat pada tanggal 08 Juni 2023 dengan membuat LP kePolsek Playen maka kesepakatan tersebut diabaikan.

Saparjan SH, menambahkan akan mendampingi kasus tersebut sampai benar benar selesai dan akan menegakkan hukum yang berlaku.

Reporter: Eko Londo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments