Minggu, Desember 3, 2023
BerandaBerita TerkiniRAJAWALI MAS SI BAYI YANG MAMPU BERACARA

RAJAWALI MAS SI BAYI YANG MAMPU BERACARA

 

JOGYA – KABAREKSPRES.ID II Perwakilan Kemendag Dirjen PKTN melaksankan kegiatan monev di kantor LPKSM Rajawali Mas, agenda tersebut untuk memastikan legalitas, bukti nyata pelaksanaan anggaran dasar, serta meminta kuesioner yang telah diisi selain itu juga kemampuan LPKSM melakukan gugatan merupakan salah satu topik tanya jawab dan ternyata LPKSM Rajawali Mas sudah mampu beracara di peradilan dengan landasan Pasal 46 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UUPK No 8 Tahun 1999.

LPKSM Rajawali Mas
Terdapat beberapa keinginan yakni ingin memiliki laboratorium Perlindungan Konsumen, terdaftar di PBB, serta dapat bersinergi dengan BPSK selain itu membutuhkan pembekalan tata cara perlindungan konsumen dan kelembagaannya.

Ingin memberi masukan supaya LPKSM mendapat penguatan dalam hal pengawasan dan dapat memediasi atau menawarkan tempat bagi pelaku usaha dan konsumen untuk berbicara. Hal lainnya seputar kemampuan LPKSM dalam beracara, utamanya mengajukan gugatan di pengadilan. LPKSM Beracara Berdasar Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK dapat dilakukan dengan dua cara.

“Berdasar bimtek yang pernah saya ikuti terdapat dua cara,” kata Valda Kirana selaku salah satu Perwakilan Kemendag Dirjen PKTN bidang Analisis Perdagangan.

Hanya LPKSM yang berbentuk badan hukum atau Yayasan, memiliki tujuan di anggaran dasar dan telah melakukan perlindungan konsumen, terutama dapat memberi bantuan hukum di anggaran dasar.

Pertama, LPKSM mendapat surat kuasa dari konsumen dan yang ditunjuk oleh konsumen untuk mewakilinya adalah personal LPKSM yang sudah menjadi advokat. LPKSM dan LBH berkantor di alamat yang sama, mekanismenya, LPKSM melakukan pelimpahan perkara ke LBH, kop surat yang digunakan adalah milik LBH.

Kedua, LPKSM sebagai penggugat dapat berkedudukan untuk dan atas nama konsumen secara umum, bukan kepentingan konsumen pribadi perserorangan, kemampuan
LPKSM Rajawali Mas sudah memenuhi Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK No 8 Tahun 1999. Memiliki legalitas sebagai badan hukum, terdaftar di kemenkumham, memiliki TDLPK, memiliki Anggaran Dasar yang menyatakan dapat memberi bantuan hukum, dan telah melaksanakan perlindungan konsumen sesuai anggaran dasar serta terdapat jajaran pengurus yang merupakan lulusan hukum bahkan sedang menunggu disumpah namun bagian terpenting, terdapat advokat di LPKSM Rajawali Mas yaitu Rahmat tandas Valda Kirana.

karena itu LPKSM Rajawali Mas dapat beracara untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments