Minggu, Desember 3, 2023
BerandaBerita TerkiniSidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hari Ini digelar di Pengadilan...

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hari Ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hari Ini digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Yogyakarta,DIY-kabarekspres.id II Hari ini pengadilan tipikor Yogyakarta akan menggelar sidang perdana Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino .Seperti diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Jogja memutuskan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka Robinson Saalino dinyatakan gugur. Agenda sidang perdana digelar hari ini, Senin (12/06/2023) terang Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan.

“Terlrkait mafia tanah dengan tersangka Robinson berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, hari ini senin 12 juni 2023 sidang perdana. Sedangkan tersangka Agus masih memeriksa saksi – saksi,” ucapnya.

Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus korupsi ini terkuak setelah Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS).

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Robinson Saalino pada Jumat (14/4/2023).

Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

“Sekitar 16.000 meter persegi. Lahan belum semuanya dibangun rumah, namun sudah dipagari,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto.

Penetapan AS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka Robinson yang lebih dahulu ditahan. Alasan penetapan tersangka, karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Di antaranya tidak melakukan tugasnya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan oleh PT DPS agar sesuai dengan peruntukannya di lahan tanah kas desa.

Dijelaskan, RS dijerat dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam perkara penyalahgunaan TKD di Caturtunggal ini, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar. Selain itu, RS juga diduga terlibat penyalahgunaan TKD di beberapa lokasi lain di Sleman yakni di Kelurahan Condongcatur, Maguwoharjo, dan Candibinangun.

Reporter: Eko Londo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments