Ciamis Jabar-kabarekspres.id II Progam ini diinisiasi oleh FKSPM dan bekerja sama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , CDK Wilayah V11
Propinsi Jawa Barat dan DPRKPLH Kabupaten Ciamis. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 5 juli 2023 , hari rabu dimulai pukul 09.00 sampai pukul 13.30. bertempat di Aula Kecamatan Cijeungjing. Peserta dari 11 desa dari wilayah Kecamatan Cijeungjing dan masarakat peduli lingkungan hidup, hadir sekitar 45 orang.
Para nara sumber :
1. Bapak Suyarno dari balai penerapan Standar Intrumen LHK ciamis KLHK.
2. Bapak Ucu Saepudi dari CDK Wil V11 Prop JABAR memaparkan Pengelolaan Hutan Rakyat dan agroforesty
3. Ibu Rini V dari DPRKPLH Kabupaten Ciamis memaparkan Air Sebagai Sumber Kehidupan Manusia .
Dalam sambutannya ketua Ism Forum Kajian Sosial Dan Pemerdayaan Masyarakat (FKSPM) Endang Djauhari mengatakan, program ini dipersembahkan dalam rangka mengisi hari jadi Ciamis ke 381 dan memperingati hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Tujuan kegiata ini diharapkan untuk meningkatkan kesadaran warga dunia akan pentingnya mejaga lingkungan hidup, sebagai, wujud kecintaan kita tehadap bumi sebagai rumah dan tempat tinggal kita semua. Masalah kerusakan lingkungan hidup ini telah disinggung dalam Al- Gur’an surat Ar- Rum ayat 41 dan surat Al A’ raf ayat 56.
Selajutnya ketua FKSPM mengatakan ” Pemerintah harus memberi atensi kepada para relawan / LSM rehabilitasi lahan, dan hutan (RHL) demi kelestarian lingkungan hidup .
Untuk gerakan penanaman pohon di area lahan kritis,bantaran sungai dan mata air.Kami mendapatkan bantuan bibit kayu dan buah-buahan dari BPDASHL cimanuk citanduy. Jumlah pohon yang di terima terdiri dari buah-buahan,jambu jamaika 150 batang,mangga 250 batang,petai 150 batang dan alpukat 100 batang. Untuk kayu-kayuan terdiri dari mahoni150 batang, sengon 1000 batang,trembesi 250 batang. Jumlah keseluruhan 2050 batang.
Dasar hukum dari kegiatan ini mengacu kepada UU no 4 tahun 1982 tentang ketentuan kerentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup , UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pasal 7) , PP no 22 tahun
2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , PERDA Ciamis no .7 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , PERMENDES PDTT no 8 tahun 2022 tentang perioritas penggunaan dana desa tahun 2023 , PERDA Propinsi nomor 1 tahun 2012 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan lingkungan hidup.
Demikian dikatakan oleh ketua LSM FKSPM Endang Djauhari dalam sambutanya .
Pada kesempatan yang sama pengamat dari akademisi Edin Lidinilah mengatakan “Hari-hari belakang ini di Kabupaten Ciamis banyak terjadi bencana alam, seperti longsor dan banjir. Peristiwa tersebut sejatinya memperkuat komitmen dan aksi bersama antar pemerintah daerah dan masyarakat terhadap salah satu isu strategis Ciamis, yaitu adalah
masih rendahnya kualitas lingkungan hidup dan penanggulangan bencana. Diantara penyebabnya ada pada tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya kelestarian lingkungan hidup. Karenanya, kegiatan sosialisasi dan edukasi kelestarian lingkungan hidup yang diinisiasi oleh komunitas masyarakat yang tergabung dalam Forum Kajian Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (FKSPM) patut diapresiasi.
Apalagi pada kegiatan tersebut tidak hanya penguatan pada wilayah pemahaman dan kesadaran, tetapi bergerak pada wilayah aksi nyata berupa Gerakan Penanaman Pohon di Lahan Kritis, Bantaran Sungai dan Mata Air di Sebelas (11) Desa Wilayah Kecamatan Cijeungjing Ciamis. Pelibatan seluruh desa dalam sebuah gerakan terencana, kontinu dan menyeluruh terkait peningkatan kualitas lingkungan hidup merupakan keniscayaan, karena pihak desa lah yang paling memahami eksisiting lingkungannya sekaligus penerima dampak langsung ketika terjadi kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana bagi warganya. Hal ini nampak belum dilakukan Pemda Ciamis secara optimal.
Terbukti, pada forum diskusi kegiatan sosialisasi dan edukasi kelestarian lingkungan yang diinisiasi FKSPM di atas, justru banyak kepala desa yang mengeluh karena mereka tidak dilibatkan dalam proses penerbitan perizinan usaha misalnya. Tetapi
ketika ada dampak lingkungan dari suatu aktifitas usaha, mereka dituntut oleh warga untuk menyelesaikannya. Kalaupun ada kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang berparadigma mempermudah investasi di daerah dengan memangkas alur birokrasi perizinan, tetapi paradigma pembangunan berkelanjutan (SDGs) tidak boleh diabaikan. Kemudian, yang tak kalah pentingnya Pemda dan Pemdes sebenarnya bisa mengkolaborasikan program kelestarian lingkungan ini dengan program peningkatan pendapatan asli daerah atau desa, yaitu dengan memanfaatkan aset-aset tanah milik pemerintah daerah dan desa melalui pengelolaan hutan dengan sistem agroforestry, yaitu sistem pemanfaatan lahan dengan mengombinasikan tanaman berkayu, tanaman semusim, buah dan/atau ternak pada petak lahan yang sama dalam suatu pengaturan ruang atau waktu sehingga terbentuk interaksi ekologis dan ekonomis di antara komponen penyusunnya. Tentu hal ini baru bisa dilakukan kalau antar SKPD terkait terjadi kolaborasi dan sinergitas dan mengesampingkan ego sektoral masing-masing,
LSM FKSPM hanya punya ide/gagasan selanjutnya terserah pemerintah yang memegang regulasi.
Reporter: Endang jauhari