laporan:Widori
Baturaja – Tiga terdakwa kasus pembunuhan wanita lanjut usia Hairuni di TKP Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU.
Sidang yang dipusatkan diruang cakra PN Baturaja pada Senin (14/10/2024) petang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh M Fahri Ihsan SH MH dan anggota majelis hakim Dwi Bintang satrio SH MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Tuntutan terhadap Tiga Terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika dibacakan langsung oleh Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H yang didampingi Kasi Pidum Kejari OKU, Oktriadi Kurniawan,SH yang bertindak sebagai JPU langsung dalam sidang terbuka.
dalam tuntutan itu JPU menerapkan tuntutan tertinggi yakni hukuman mati kepada masing-masing terdakwa. Berdasarkan uraian dan fakta dipersidangan JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong sadis.
“Hal yang memberatkan, selain sebagai pembunuhan juga dinilai sadis,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH saat dibincangi portal ini usai sidang.
Dikatakan Choirun, JPU menilai perbuatan terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya para terdakwa diancam pidana dalarn Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” tegasnya.
Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu tanggal 02 Maret 2024, sekira jam 05.30 Wib, Terdakwa MUZILI dan Terdakwa RIA Zarman berangkat ke kebun karet yang beralamat di Dusun X Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU dengan menggunakan sepeda untuk menyadap karet dan masing masing sudah menyiapkan dan membawa parang.
Selanjutnya sekira jam 06.30 Wib saksi EDI ARIKA juga berangkat menuju ke kebun karet yang sama dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Putih No Pol B 6791 TOA, kemudian saat sampai di kebun karet yang beralamat di Dusun X Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU, saksi EDI ARIKA memarkirkan sepeda motornya, lalu saksi EDI ARIKA dengan berjalan kaki menuju ke kebun yang disadap oleh korban yang jaraknya tidak berkelang jauh dengan lokasi saksi EDI ARIKA.
Selanjutnya saksi EDI ARIKA langsung menuju kepohon cempedak dan pada saat itu saksi EDI ARIKA melihat korban HAIRUNI dari jarak +6 M, yang pada saat itu korban HAIRUNI menggunakan jaket warna Krim, berjilbab Coklat, dan memakai baju dalaman kaos warna hitam motif bintang, celana panjang werna orange, serta swerater warna putih yang dililitkan dilehernya.
kemudian saksi EDI ARIKA langsung mendekati korban sambil berkata “WAK, BERHENTILAH NAGGOK (mencari ikan) DI SUNGAI PINGGIR TANAH KAMI, BAPAK MARAH, KARENA TANAH DIPINGGIRAN SUNGAI LONGSOR “ kemudian dijawab oleh korban “ ITU TANAH TUHAN “ yang dijawab kembali oleh saksi EDI ARIKA dengan, “ MELAWAN KAMU YA, SELESAIKAN DISINI KAMU” dijawab Korban “ TERSERAH “ selama +15 menit saksi EDI ARIKA bertengkar mulut (cek-cok) dengan korban HAIRUNI,
pertengkaran tersebut terdengar oleh Terdakwa MUZILI Bin NUROH dan Terdakwa RIA ZAMRAN Bin MUZILI, yang selanjutnya kedua Terdakwa mendekat dengan berjalan kaki, saat posisi Terdakwa MUZILI Bin NUROH sudah dekat dengan korban HAIRUNI, Terdakwa langsung mencabut parang yang dikaitkan dipinggangnya lalu dengan menggunakan tangan kirinya langsung membacok wajah korban HAIRUNI sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai batang hidung hingga mata dan pelipis mata sebelah kiri korban HAIRUNI, sehingga menyebabkan korban HAIRUNI terjatuh kesamping kanan dengan posisi meringkuk.
Saat itu korban HAIRUNI sudah tidak sadarkan diri, lalu Terdakwa RIA ZAMRAN Bin MUZILI mendekat dan langsung membacok tangan kiri korban HAIRUNI, kemudian saksi EDI ARIKA pun mendekat lalu menekan atau menindih tubuh korban HAIRUNI dari arah belakang sambil menahan tangan kiri korban HAIRUNI, lalu tangan kanan saksi EDI ARIKA menahan bahu sebelah kiri korban.
Selanjutnya, saksi EDI ARIKA mencabut parang milik korban HAIRUNI yang terikat dipinggang korban dengan menggukanan tangan kiri, setelah itu saksi EDI ARIKA langsung menggorok leher korban dengan parang milik korban tesrebut dengan menggunakan tangan kiri sebanyak lebih dari 4 (empat) kali.
Karena saksi EDI ARIKA merasa parang tersebut tumpul, saksi EDI ARIKA pun mengulangi dengan memindahkan lokasi menggorok korban tetapi masih di leher korban dengan jarak + 2cm dari gorokan pertama, lalu saksi EDI ARIKA menggorok leher korban sebanyak lebih dari 5 (lima) kali hingga menyebabkan korban mati atau tewas.
Setelah selesai menggorok korban, saksi EDI ARIKA mencuci parang yang digunakan untuk menggorok leher korban dengan menggunakan air genangan yang tidak jauh dari posisi korban lalu mengembalikan parang tersebut kesarungnya yang berada dipinnggang korban. Kemudian saat itu juga Terdakwa MUZILI Bin NUROH dan Terdakwa RIA ZAMRAN Bin MUZILI pergi meninggalkan lokasi dengan berjalan cepat kearah kebun karet yang disadap, saksi EDI ARIKA pun berlari mendekati sepeda motor yang diparkir sebelumnya dan meninggalkan korban yang sudah tewas.
Bahwa sekira pukul 12.00 Wib saksi HAIROL pulang dari kebun dan tidak melihat korban di rumah sehingga saksi HAIROL menjemput korban di kebun, setibanya di kebun karet yang disadap korban sekira pukul 13.00 Wib saksi HAIROL melihat korban sudah terkapar berdarah dengan luka bacok di wajah dan luka gorok di lehernya lalu saksi HAIROL mencari bantuan warga ke pinggir jalan dan bertemu dengan saksi SUPARMAN yang kemudian dibantu warga lain yaitu saksi SUDARNO dan saksi NURUL selanjutnya setelah dipastikan warga kalau korban sudah meninggal Dunia, jenazah korban langsung di bawa kerumah.
Bahwa sekira jam 22.00 Wib,datang petugas kepolisian ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Pninjauan Raya Kabupaten OKU untuk menangkap Terdakwa RIA ZAMRAN Bin MUZILI, tetapi EDI ARIKA berhasil melarikan diri dengan melompati jendela belakang dan kabur meninggalkan rumah, saat itu Terdakwa MUZILI Bin NUROH diamankan oleh pihak kepolisian saat sedang melayat kerumah korban. Setelah dilakukan pencarian diketahui saksi EDI ARIKA bersembunyi dihutan selama 2 Hari di hutan sekitaran desa sinar kedaton yang kemudian berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Pantauan dipersidangan, ketiga terdakwa hanya bisa menunduk saat JPU menuntut mereka dengan hukuman mati. Sebelum menutup sidang Majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pledoi. Sidang akam dilanjutkan pada senin (21/10/2024) pekan depan.