Anggota DPRD OKU Lintas Fraksi Desak Segara Tetapkan Pimpinan DPRD OKU Definitif, Pimpinan Sementara Menghilang!

admin

Para Anggota DPRD OKU lintas Fraksi kompak mendesak untuk pimpinan sementara agar melaksanakan Paripurna

Baturaja – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ogan Komering UIu (OKU) lintas fraksi kembali mendesak Pimpinan Sementara DRPD Kabupaten OKU agar segera melaksanakan paripurna dalam rangka memproses pimpinan Definitif DPRD Kabupaten OKU.

Desakan itu disampaikan oleh 20 anggota DRPD OKU lintas fraksi melalui surat yang dilayangkan ke Pimpinan Sementara DRPD OKU dan ditembuskan ke Gubernur Sumsel dan Bupati OKU. Anggota DRPD OKU lintas fraksi itu diantaranya Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Hanura, Fraksi PPP dan PKS serta Fraksi Golkar, Perindo dan PKN.

“Jadi kami Anggota DRPD OKU lintas fraksi mendesak agar pimpinan sementara melaksanakan rapat paripurna untuk memproses pimpinan Definitif,” kata Anggota DRPD OKU Muslimin yang menjadi juru bicara dalam konfrensi pers yang digelar di Café raja Kuliner Baturaja pada Rabu (23/10/2024) siang.

Dikatakan Muslimin, Hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan diprosesnya pimpinan Definitif DRPD OKU, sementara saat ini hanya ada satu unsur pimpinan sementara DPRD OKU yakni Rudi Hartono dari partai Nasdem yang menjadi partai pemenang kedua.

Sedangkan ketua Sementara DRPD OKU dari partai PAN yakni Yudi Purna Nugraha telah mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi pilkada OKU. Untuk itu Anggota DPRD OKU dari lintas Fraksi mendesak agar segera ditetapkannya Pimpinan Definitif DPRD OKU agar kinerja anggota DRPD OKU tidak terhambat.

“ini sudah sangat mendesak, secepatnya harus ditetapkan pimpinan DPRD OKU Definitif dan pembentukan AKD sehingga pekerjaan bisa berjalan dan tidak terhambat, seperti bisa membahas APBD tahun 2025 dan lainnya, kuncinya pimpinan definitif,” tegasnya.

Dikatakan Mimin, desakan ini berdasarkan peraturan undang-undang, pasal 34 dan ayat 3 PP No 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusun tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Telah dibentuknya 7 fraksi dprd Kabupaten melakui Keputusan DPRD OKU No 1 Tahun 2024 tentang susunan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD OKU.

Baca Juga :  LSM RIB Laporkan Diduga Provokator Penyebar Pesan Berantai Ajakan Aksi

Diungkapkan Mimin, dari 3 partai pemenang di Pileg OKU, saat ini baru ada 2 partai pemenang yang telah mengusulkan nama unsur pimpinan defintif 2 partai itu yakni Nasdem dan Gerindra, sedangkan Partai PAN yang menjadi partai pemenang hingga saat ini belum mengusulkan nama untuk menjadi pimpinan definitif.

Unsur Pimpinan itu telah disampaikan dan diserahkan oleh dua partai pemenang yakni Surat DPC Gerindra Kabupaten OKU NO: SS-09/09-329/B/DPC Gerindra/.2024 tertanggal 26 September 2024 perihal penyampaian SK DPP Gerindra NO : 09-0289 KPTS-DPP Gerindra/2024 tanggal 2 September tentang alat kelengkapan DPRD OKU provinsi Sumsel periode 2024 – 2029 yang menetapkan saudara Parwanto SH MH sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Kemudian lanjutnya, Partai Nasdem juga telah menyampaikan surat DPD Nasdem kabupaten OKU NO: 78/DPD NASDEM/OKU/V/2024 Tanggal 27 September 2024 perihal penyampaikan SK DPP Nasdem NO: 9.1- SK/AKD/DPP-Nasdem/VIII/2024 tentang penetapan pimpinan DPRD serta ketua Fraksi DPRD kabupaten OKU Provinsi Sumsel periode 2024-2029 yang menetapkan H Rudi Hartono ssbagai wakil ketua DPRD Kabupaten OKU provinsi asumsel periode 2024- 2029.

“Kedua SK tersebut sudah di sekretariat, Kita sering baca diberita statmen H Rudi Hartono yang mengatakan belum ada penyampaikan SK dari Nasdem yang notabenenya sebagai salah satu partai pemenang untuk usulan pimpinan DPRD OKU, nah ini surat ini apa, artinya selama ini bohong. Kenapa harus ditunda-tunda, ini ada apa?,” tukasnya.

Dijelaskan Mimin, sesuai dengan Surat edaran Mendagri NO : 100.2.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota poin E tentang pengusulan pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota definitif nomor 4. Nah dalam ketentuan dijelaskan pimpina sementara DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota bisa memprpses usulan calon pimpinan definitif tanpa harus menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi Pimpinan DPRD baik diprovinsi, Kabupaten maupun Kota.

Baca Juga :  TRC H Teddy Meilwansyah Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kampung Baru

Sementara Anggota DPRD OKU, dan juga calon Wakil Katua DPRD OKU dari partai Gerindra, Parwanto, SH, MH mengatakan untuk mengajukan calon pimpinan DPRD Definitif dengan ketentuan minimal ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan DPRD definitf, sedangkan usulan lainnya dapat diusulkan setelah adanya usulan dari parpol sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ini sudah ada 2 usulan calon pimpinan definitif dari partai Nasdem dan Gerindra, sesuai surat edaran mendagri itu sudah bisa ditetapkan usulan tersebut untuk dijadikan Pimpinan Definitif,satupun bisa,” tegasnya.

Parwanto berharap agar desakan yang dilayangkan melalui surat ke Pimpinan sementara DPRD OKU ini dapat segera ditindak lanjuti. Apabila desakan ini diabaikan maka 20 anggota DPRD OKU Lintas Fraksi ini akan bertindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pimpinan sementara harus segera memproses SK tersebut, agar roda pemerintahan di OKU dapat berjalan sebagaimana mestinya, jangan sampai karena hal ini menzolimi hak-hak masyarakat OKU. Ini menjadi tanda tanya besar dari rekan-rekan anggota dewan mengapa pimpinan sementara tidak segera memproses SK tersebut. Jika tidak diindahkan oleh Pimpinan Sementara DPRD OKU, maka kami akan melakukan Mosi tidak percaya dan melaporkan hal itu ke DPW dan DPP Nasdem,” tandasnya.

Parwanto juga mempertanyakan sikap pimpinan sementara yang sampai saat ini belum menetapkan pimpinan DPRD OKU dan alat kelengkapan dewan.

“SK saya sudah diserahkan, tapi sampai saat ini tidak di proses, baik itu Sekwan maupun pimpinan sementara. Kita ini wakil rakyat yang bertugas agar roda pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dapat berjalan. Jika seperti ini semua jadi terhambat dan masyarakat yang jadi korbannya,” tegasnya.

Also Read

Tags