BATURAJA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ulu (OKU), Choirun Parapat SH MH, Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan SH dan Abdulah Arby SH MH menghadiri Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap alm Hairuni warga Kedaton Peninjauan Raya di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Kamis (21/11/2024).
Diketahui majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menjatuhkan vonis hukuman mati kepada satu dari tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Hairuni dalam sidang yang digelar di ruang cakra PN Baturaja.
Majelis hakim yang diketuai oleh M Fahri Ihsan SH MH dengan anggota majelis hakim Dwi Bintang Satrio SH MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra SH menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Edi Erika bin Munzili serta hukuman seumur hidup kepada 2 terdakwa lainnya yakni Munzili dan Ria Zarman.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Edi Erika itu sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam sidang itu Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Menurut pertimbangan majelis hakim terdakwa Edi Erika terbukti bersalah, yang berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan terhadap korban Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya Munzili dan Ria Zarman majelis hakim memiliki pendapat dan pertimbangan lain, Peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024 Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja.
Erika yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.
Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban. Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.
“Jadi hari ini telah selesai proses persidangan yang memakan waktu yang cukup lama, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan hari ini (21/11/2024) putusan,” kata Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan SH MH, Kasi Pidum Okriadi Kurniawan SH MH dan JPU Abdullah Arby SH MH saat dibincangi awak media.
Kajari OKU Cahoirun Parapat sangat mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Edi Erika, dengan putusan itu artinya Majelis hakim sependapat dengan tuntutan dan dakwaan jaksa sebagaimana pasal 340 jo Pasal 55.
“Artinya hakim sependapat dengan tuntutan dan dakwaan jaksa, Sementara untuk dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Disinggung pendapat JPU soal putusan hukuman seumur hidup terhadap dua tetdakwa lainya, Kajari mengatakan pikir-pikir, hal itu akan dilaporkan kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut.
“Namun pada intinya dan prinsipnya apa yang kita dakwakan dan apa yang kita tuntut terbukti, hakim juga setuju dengan fakta-fakta yang kita sampaikan di persidangan,” tukasnya.
Sebagai Aparat penegak Hukum, kajari berharap tidak ada lagi peristiwa semacam ini di tengah masyarakat OKU. “Harapan kita tidak ada lagi hal semacam ini. Memang persoalan menghilangkan nyawa orang lain adalah persoalan yang sangat serius dimata hukum dan mata agama,” tandasnya.
Sementara itu Faik Rahimi SH MH penasehat hukum para terdakwa menyatakan menghormati putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim namun para terdakwa secara jelas menyatakan sikapnya untuk banding.
“Artinya kalau banding pasti ada alasan-alasan memang terdakwa tidak bersalah sesuai dengan apa yang dituntut jaksa, yang jelas kami akan kawal hal ini,” ujarnya.
Disinggung alasan yang akan disampaikan untuk banding, Faik mengatakan dua tetdakwa yakni Munzili dan Ria Zarman tidak terlibat, “kerena memang mereka tidak tahu apa-apa, memang ada sebelumnya cek cok dengan pihak korban, sedangkan Edi Erika banding karena merasa tidak merencanakan pembunuhan,”tukasnya.(tin)