
Kabarekpres.id – Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU W Barnard kembali memberikan pembebasan tersangka melalui Restirative Justice (RJ) kali ini seorang penadah HP curian untuk diberikan kepada anaknya yang memerlukan untuk kebutuhan belajar.
Itu diketahui setelah melalui proses yang panjang kali ini Kajari OKU kembali menghentikan penuntutan perkara kasus penadahan handphone curian dengan tersangka Mus mulyadi.
Penghentian penuntutan perkara tersebut di tandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kajari OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidum Kejari OKU W Barnard di rumah Restorative Justice kantor Kelurahan kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur pada Senin (26/5/2025). Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Pemerintahan Kecamatan Baturaja Timur Dedek Renvi Graziani SH, Lurah Kemalaraja M Sandy Prajaganta SSTP MSi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Pantauan dilapangan, Mus mulyadi, bersama istri dan anaknya secara spontan melakukan sujud di lantai kantor Lurah Kemalaraja usai dirinya menerima SKP2 dari Kejagung RI yang diserahkan Kajari OKU Choirun Parapat, Mus Mulyadi yang berprofesi sebagai tukang ojek ini mengaku salah karena telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga akhirnya berimbas kepada banyak pihak terutama keluarganya.
Isak tangis ayah satu anak ini tak terbendung saat memeluk anaknya, ia merasa bersyukur akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara dan kembali berkumpul bersama keluarga kecilnya.
Diketahui, Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terjerat perkara tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Kasus ini bermula saat tersangka Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang menawarkan Handphone dengan harga yang tidak masuk akal.
Lantaran tergiur dengan harga yang murah dan pada saat itu Mus Mulyadi Memang membutuhkan HP untuk keperluan belajar anaknya, mendorong niat Mus Mulyadi untuk membeli handphone tersebut walaupun tanpa kelengkapan yang jelas dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil curian.
Atas kasus itu, Mus Mulyadi menjadi tersangka penadahan dan di jerat pasal 480 KUHPidana dan telah dilimpahkan dari Penyidik Polres OKU Ke Kejari OKU. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi roda Kajari OKU dan mengusulkan Restorative Justice kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.
“Proses RJ ini cukup panjang, sebelumnya pada hari Rabu, (7/5/2025) kemarin sudah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara Tersangka Mus Mulyadi dengan pihak korban. Kemudian Pada minggu kemarin kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka, proses selanjutnya kami melaksanakan gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Alhamdulillah mendapat persetujuan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice” tutur Kajari OKU Choirun Parapat.
Usai menyerahkan SKP2, Kajari OKU meminta agar tersangka Mus Mulyadi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab, tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.”Saya minta, jangan ulangi lagi, karena tidak ada kesempatan ke dua untuk RJ ini. Hari ini, dihadapan seluruh yang hadir, kami kembalikan Musmulyadi kepada keluarga,” tukasnya
Lurah Kemalaraja M. Sandy Prajaganta dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah berupaya dengan proses yang panjang sehingga perkara ini dapat diselsaikan secara restirative justice. “Dengan adanya RJ ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu tersangka Mus Mulyadi dihadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa penuntut umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Korban dan Keluarga Tersangka mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu saya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji untuk tidak akan jatuh ke lubang yang sama kedepannya,” tandasnya.