Kisruh Internal Pada Partai NasDem OKU, Diduga Caleg Terpilih tak Tepati Uang Kompensasi Caleg Hingga Dituntut PAW

admin

Foto ist: M Fachrurozzi SH MH (kiri) dan Martin R Simanjuntak SH MH (kanan) dari MS & Partners Law Firm

Kabarekpres.id- Kisruh polemik pembayaran kompensasi calon legislatif terjadi di Partai NasDem Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Calon legislatif Dapil 1 dan 2 yakni Tonni Syamsuddin dan Ferlan Hamzah menyerukan desakan atas pembayaran uang kompensasi berdasarkan perjanjian kompensasi yang dibuat tanggal 11 Februari 2024 oleh internal Partai NasDem. 

Melalui kuasa hukumnya M. Fachrurozzi SH MH  dan Martin R Simanjuntak SH MH dari MS dan Partners Law Firm menegaskan pembuatan komitmen perjanjian kompensasi tersebut telah dibuat dan disepakati secara bersama antara Ketua dan Sekretaris serta seluruh Calon Legislatif DPD Partai Nasdem Kabupaten OKU periode 2024 – 2029.

Dikatakan mereka berdua perjanjiaan ini menjelaskan didalamnya terkait calon yang memperoleh perolehan suara akan diberikan kompensasi berupa uang dengan nilai sebesar Rp. 100.000,- dengan kesepakatan minimal memperoleh 500 suara. 

Uang kompensasi tersebut akan di berikan oleh calon legislatif terpilih kepada DPD Partai NasDem paling lambat 2 (dua) bulan setelah calon legislatif terpilih di lantik, dan selanjutnya akan diberikan langsung oleh DPD Partai NasDem OKU Kepada setiap calon tidak terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan pada Perjanjian Kompensasi.

”Selang kurang lebih enam bulan berlalu klien kami sebagai calon Legislatif yang tidak terpilih dan sudah memenuhi syarat belum juga menerima uang kompensasi sesuai dengan perjanjian kompensasi yang sudah dibuat” Kata Martin R. Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Tonni Syamsuddin dan Ferlan Hamzah kepada wartawan dari kantor hukum ”MS dan Partners”, Jumat (28/2/2025). 

Baca Juga :  Manfaatkan Faba PLTU Sumbagsel 1 PT SSP Ajak BUMDes Binaan Buat Batako dan Paving Blok

Ditemui di kesempatan lain Tonni dan Ferlan mengatakan sudah melakukan upaya menagih uang kompensasi yang dijanjikan, mulai melalui komunikasi TLP sampai meminta permasalahan ini didiskusikan lewat zoom pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 oleh Pengurus DPD.

Namun diungkapkan mereka sangat disayangkan seolah DPD NasDem OKU lepas tangan dan seolah tidak berkenan untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga dengan sangat terpaksa Tonni dan Ferlan lewat kuasa hukumnya melayangkan beberapa kali somasi untuk meminta permasalahan ini segera diselesaikan.

Namun, kata mereka sampai dengan detik ini belum juga mendapatkan kejelasan baik dari Ibu Yenny Elita selaku Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten OKU dan Asmunandar selaku Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten OKU maupun calon legislatif DPRD Partai NasDem KAB OKU terpilih yakni Sapriyanto dan  Kamaludin.

Saudara Tonni dan Saudara Ferlan menyebutkan pihaknya akan berusaha menempuh berbagai cara mulai dari rencana membawa hal ini kepada Mahkamah Partai Nasdem di Jakarta dan upaya lainya secara hukum sampai dengan diterbitkannnya surat keputusan PAW dari DPD kepada DPW dan DPP. 

Apabila calon legislatif NasDem terpiliih DPRD Oku yakni saudara Sapriyanto dan Saudara Kamaludin tidak sanggup melaksanakan Perjanjian Kompensasi internal Partai NasDem. 

”Kami akan membantu upaya-upaya yang akan ditempuh oleh klien kami, termasuk melaporkan dan meminta attensi dari Bpk. Surya Paloh selaku Ketua Partai NasDem sampai dengan calon legislatif terpiliih DPRD Kab.Oku yakni saudara Sapriyanto dan Saudara Kamaludin membayarkan seluruh uang kompensasi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat internal Partai NasDem” ujar Martin R. Simanjuntak.

Baca Juga :  Event E-Sport Mobile Legend BERTAJI Diklaim Berdampak Terhadap Pemilih Pemula

Sementara itu, Sapriyanto salah satu anggota legislatif dari partai Nasdem OKU yang terpilih saat dihubungi wartawan membenarkan jika ada somasi ke partai Nasdem OKU terkait hal itu. 

Dirinya juga membenarkan adanya perjanjian terkait calon yang memperoleh perolehan suara akan diberikan kompensasi berupa uang dengan nilai sebesar Rp. 100.000,- dengan kesepakatan minimal memperoleh 500 suara. 

“Tetapi perjanjian itu tidak ditandatangani oleh seluruh calon karena saat itu saudara Riyan sebagai Bapilu pada saat itu memberikan keterangan di group internal kami, tapi hingga detik ini tidak ada satupun yang menandatangani, ” Kata Sapriyanto saat dihubungi portal ini. 

Namun, Sapriyanto menegaskan sebelumnya sudah ada upaya pihak partai melalui sekjen bersama caleg terpilih untuk bertemu membicarakan ini. 

“Secara pribadi kami ada kesepakatan kami mengajak bertemu internal dulu.  Hingga pada saat itu sekjen kami keburu umroh kepekatan itu antara dewan terpilih hingga saat ini belum ada. Kami sangat menghargai perolehan suara mereka, silahkan tidak apa apa biar ada titik terangnya baik dari mereka ataupun kami jadi bukan tidak ada upaya,”katanya singkat.(tin/*)

Related Article

Tags