Kontroversi Ganti Rugi Limbah PT Tiara Bumi Petrolium: Diduga Ada Indikasi Penipuan dan Penggelapan

kabarekspres

Kabarekspres.id – Limbah perusahaan minyak PT Tiara Bumi Petrolium diduga cemari lingkungan warga Desa Mandala Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) limbah tersebut mencemari perkebunan, air sumur dan sungai milik warga setempat.

Terkait hal itu, pihak PT Tiara Bumi Petrolium sudah melakukan upaya ganti rugi kepada seluruh Warga yang terkena dampak limbah Perusahaan tersebut.

Arif yang merupakan pegawai PT Tiara Bumi Petrolium mengatakan memang benar pihak PT sudah memberikan uang ganti rugi kepada seluruh warga yang terdampak namun dirinya mengatakan sampai uang tersebut diterima oleh warga yang terdampak, tidak ada kesepakatan berapa jumlah uang ganti rugi tersebut.

“Memang benar uang sudah diberikan, namun sebelum dibagikan kepada warga pihak perusahaan tidak ada koordinasi berapa uang yang akan diterima oleh warga terkait ganti rugi ini”, ungkap Arif saat diwawancarai wartawan, Sabtu (20/07/24).

Lebih lanjut Arif mengatakan uang bahwa uang ganti rugi dari perusahaan PT Tiara Bumi Petrolium tersebut sebesar Rp1.5 milliar namun yang dibagikan kepada sebanyak 27 warga yang terdampak hanya kurang lebih Rp 360 juta dari total keseluruhan Rp1.5 milliar tersebut.

Baca Juga :  Paling Religius dari Bacalon Lain, PKS Serahkan B1KWK Ke 'BERTAJI'

Dikatakan Arif diduga kalau uang kompensasi tersebut berada pada tiga orang yang tergabung didalam Forum masyarakat yang terdampak limbah diantaranya yaitu inisial (RZ), (ID) dan (NI) yg mana uang yg disalurkan kepada Masyarakat terkena dampak tersebut sangat tidak sesuai dari jumlah uang sebesar Rp1,5 milliar sementara yang diberikan hanya Rp360 juta.

“Sisanya diduga masih berada pada tiga orang tersebut yang notabenenya selaku koordinator. Ini adalah merupakan indikasi penipuan dan penggelapan”,ucapnya.

Masih kata Arif  jika permasalahan ini tidak ada penyelesaian sesuai dengan keinginan dari warga yang terdampak maka persoalan tersebut akan kami bawa ke jalur hukum.

“Jika tidak ada penyelesaian maka kami akan bawa ke jalur hukum”, ujarnya.

Sementara berdasarkan keterangan dari (RZ) yang merupakan bagian dari Forum Dampak Limbah Tiara Bumi dihubungi melalui telepon via WhatsApp pada Pukul 16.00 wib mengatakan bahwa masalah besaran uang kompensasi sejumlah Rp1,5 milliar dan uang yang diterima oleh warga yang terdampak sejumlah Rp360 juta tersebut enggan menjelaskan secara detail.

Baca Juga :  65 Bibit Atlit Berlaga di Ajang Wushu Championship OKU

“Kamu media kamu pasti paham, kalau memang ingin tau sebenarnya masalah tersebut temui saya dirumah dan untuk warga yang terdampak limbah kalo tidak terima sejumlah uang yang mereka dapat dari PT tiara bumi ya kembali kan saja buat surat bahwa tidak Terima dengan uang tersebut,”Jelasnya.

Sedangkan berdasarkan dari keterangan dari saudara (ID) yang juga merupakan anggota dari Forum Dampak Limbah Tiara Bumi saat dihubungi langsung oleh salah satu Wartawan membenarkan apa yang dikatakan oleh Warga yang terdampak yang menerima uang tersebut.

“Memang benar uang tersebut sudah direalisasikan dan pihak perusahaan sudah tidak salah lagi,”ungkap ID.

Sementara itu Rudi, selaku Humas Perusahaan PT Tiara Bumi Petrolium mengatakan kemarin (19/07 ) perusahaan sudah mengirimkan uang ganti rugi sebesar Rp1.5 milliar tersebut kepada sebanyak 27 orang yang terkena dampak limbah.

“Pihak perusahaan sudah mengirimkan uang kepada seluruh warga yang terkena dampak kemarin”, ujar Rudi.(liv)

Also Read