PALEMBANG – PT BPR Baturaja (Perseroda) telah usai melalui tahun 2023 dengan beberapa perolehan penghargaan bergengsi dari berbagai media seperti Infobank Awards dan Top BUMD Awards.
Selain itu, PT BPR Baturaja (Perseroda) sejak Tahun 2021, 2022 dan 2023 juga menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah Kabupaten OKU yang selalu memperoleh Laba sehingga mampu berkontribusi dalam memberikan Dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah OKU.
Kini, PT BPR Baturaja (Perseroda) memasuki Tahun 2024 di usianya yang ke-7 tahun kembali berhasil menorehkan pencapaian prestasi dengan meraih Total Nilai sebesar 92,80% atas Hasil Pengukuran Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diberikan oleh BPKP Sumatera Selatan pada Jumat, tanggal 26 Juli 2024 lalu di Kota Palembang.
Penyerahan hasil evaluasi dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Antonius kepada Januar Hertanto selaku Direktur Utama PT BPR Baturaja (Perseroda) dengan disaksikan oleh Rahma Delawati, Komisaris Utama PT BPR Baturaja (Perseroda) beserta para Pegawai PT BPR Baturaja (Perseroda) yaitu M. Riki Yulandi (SKAI VP), Neli Sasmita (GCAR Head), Oktajayanti (SKAI Officer), dan Dio Pirnando (GA Officer) serta Korwas Investigasi I BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Arief Hidayat bersama Tim Evaluasi.
Dalam arahannya, Sofyan Antonius menyambut gembira keberhasilan PT BPR Baturaja (Perseroda) dalam mengelola risiko korupsi dengan baik, sehingga mencapai IEPK dengan Nilai Tinggi. “IEPK digunakan untuk menilai sejauh mana perusahaan/organisasi dapat mengelola risiko korupsi (fraud) dalam rangka mencapai tujuannya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” tutur Sofyan.
Sementara itu Rahma Delawati, selaku Komisaris Utama PT BPR Baturaja (Perseroda), dengan komitmen yang tinggi juga bertekad akan menjadikan total nilai yang tinggi atas Hasil Pengukuran Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi (IEPK) tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan pengelolaan PT BPR Baturaja (Perseroda) dengan mengacu kepada asas Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas dan Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia.
Begitu juga secara terpisah, Direktur Utama PT BPR Baturaja (Perseroda), Januar Hertanto, didampingi oleh Direktur Operasional yang membawahi fungsi Kepatuhan, Fitriyadi Suhendra, dengan penuh semangat mengatakan bahwa PT BPR Baturaja (Perseroda) akan tetap terus berkomitmen dalam menanamkan dan memelihara perilaku Anti Fraud terhadap seluruh Pengurus dan Pegawai agar menghindari perbuatan Fraud yang dapat merugikan perusahaan, shareholders, stakeholders dan nasabah.
Selain itu, menurutnya dengan mengacu kepada hasil pengukuran IEPK yang menghasilkan simpulan efektivitas “Berubah” adalah merupakan bukti nyata atas kesungguhan PT BPR Baturaja (Perseroda) untuk menjunjung tinggi prinsip Anti Fraud yang diyakini akan dapat meningkatkan kinerja bisnis PT BPR Baturaja (Perseroda) semakin tumbuh, berkembang dan menguntungkan Pemilik, Perusahaan dan Nasabah.(*)