Lagi, Kejari OKU Laksanakan RJ, Kasusnya Menyentuh Hanya Untuk Beli Susu Anaknya!

kabarekspres

Suasana pemberian Restorative Justice atau RJ terhadap pelaku pencurian

Kabarekpres.id – Lagi, Kejaksaan Negeri OKU melaksanakan program Restorative Justice atau RJ dalam penanganan perkara tindak pidana di wilayah hukum OKU.

Kali ini Roobet pelaku pencurian sepeda motor melanggar pasal 363 ayat dua, bisa bernafas lega setelah dirinya dibebaskan melalui program Restorative Justice atau RJ di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, tangis haru mewarnai pelaku yang mengaku nekat melakukan tindak pidana hanya karena untuk membeli kebutuhan susu dan persalinan.

Kejari OKU nampaknya, kembali menunjukan pendekatan Progresif dalam penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus pencurian melali Restorative Justice terhadap Robet pelaku pencurian sepeda motor itu.

Tersangka Robet yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sebelumnya tertangkap warga karena mencuri satu unit sepeda motor di desa Penyandingan Sosoh Buay Rayap OKU.

Kepala kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat menjelaskan penghentian penuntutan tersangka telah sesuai dengan ketentuan peraturan nomor 15 tahun 2020, salah satu syarat utama adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Proses yang dijalankan pihaknya cukup panjang bahkan melibatkan bukan hanya di Kejari OKU namun, tokoh agama tokoh masyarakat dari pihak korban dan keluarga pelaku.

Dikesempatan itu, dihadapan keluarga korban dan pelaku, pelepasan itu diiringi tangis haru, keluarga pelaku mengaku sangat berterima kasih atas upaya yang dilakukan Kejari OKU dalam membebaskan keluarga mereka.

Baca Juga :  Manajemen Perumda Tirta Raja: Penyesuaian Tarif Perumda Tirta Raja Telah Sesuai Prosedur dan Aturan

Ibu dan bapak pelaku nampak tidak bisa menahan tangis saat pelaku dilepas rompi tahanan, sementara sang istri pelaku yang sedang hamil, nampak sedikit tegar dan terlihat bahagia.

“Ini adalah merupakan proses terakhir yang kami lakukan dimana sebelumnya kita telah berhasil melakukan mediasi antara tersangka dan korban dan kami melakukan expose perkara dengan bapak Kajati Sumsel dan Jampidum. Alhamdulillah yang kami usulkan dikabulkan RJ nya,”ucap Choirun Parapat didampingi Kasi Pidum W Barnard pada wartawan usai melaksanakan RJ di Kantor Kejari OKU pada Jumaat (16/5/2025).

Dijelaskan Choirun pelaku sendiri nekat melakukan aksi pencurian lantasan untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri serta untuk memebeli susu dan biaya persalinan.

Dijelaskan Choirun, target pimpinan jika tidak semua kasus harus berakhir di meja hijau dan penjara. Ada beberapa kasus yang dinilai manusiawi untuk diusulkan RJ sehingga tercipta rasa keadilan di tengah masyarakat. Namun, dikatakanya jangan RJ ini dijadikan alasan untuk melakukan tindak pidana kriminal, pasalnya tidak semua kasus bisa diselesaikan RJ.

Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada pelaku yang mendapatkan RJ untuk bisa berubah dan menjalankan kehidupan dengan baik serta mencari harta dengan cara yang halal.

Baca Juga :  Perumda Tirta Raja Dedikasikan Penghargaan Asean – Indonesia The Most Innovative Excellent Award 2025 untuk Pemkab dan Masyarakat OKU

“Jadi jangan sampai RJ menjadi alasan untuk berbuat kejahatan lagi. Jika mengulang tidak ada ampun lagi untuk kamu,”tegas Choirun.

Kajari OKU memastikan jika program RJ itu, dlalui dengan proses yang cukup panjang dan harus memenuhi ketentuan yang ada berdasakan keadilan Restoratif Justice, menunjuk jaksa faislitator untuk diajukan ke kejati.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratof Justice itu diahiri dengan penyerahan surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kajari OKU, didampingi kasi Pidum Kejari OKU W Barnard dan pemerintah desa serta pelaku dan korban dan penyidik kepolisian. Selain itu Kejari OKU menjelaskan sudah ada empat kasus yang telah dilakukan melalui RJ oleh pihaknya, kedepan mereka mengaku akan menargetkan beberapa kasus termasuk kasus pidana penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu Robet, mengaku sangat berterima kasih terhadap Kejaksaan negeri OKU serta kepada korban dan keluarganya.

“Saya sangat terima kasih kepada bapak Jaksa atas upaya pembebasan saya. Saya ini kasus mencuri sebab saat itu saya perlu untuk membeli susu untuk anak saya. Saya janji tidak akan berulah kembali sekali lagi terima kasih,”tutur Robet sambi berlalu meninggalkan Kantor Kejari OKU.

Related Article

Tags