BATURAJA – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Ogan Komering Ulu (OKU), melaporkan oknum berinisial MA diduga provokator yang menyebarkan ajakan sehingga menyebabkan sedikit kericuhan pada aksi demo di depan Rumah Dinas Bupati OKU beberapa waktu lalu.
Ketua LSM RIB OKU Leo Nardo pada Rabu (20/2024), mendatangi mapolres OKU dengan membawa beberapa bukti. Leo melaporkan oknum inisial MA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memprovokasi masyarakat pendukung, simpatisan salah satu paslon untuk mengikuti aksi diduga mengajak keperbuatan yang memicu keributan ataupun tindakan anarkis.
Leo menyebutkan dirinya melihat MA melakukan penyebaran ajakan di beberapa group whatshap (WA). Dalam seruan yang disebar melalui group-group WA oleh oknum MA tersebut Leo mengatakan, MA secara terang terangan mengajak masyarakat untuk melakukan pengepungan kantor Bupati OKU, dan menghimbau apabila ada yang menghalangi akan dijadikan debu dan menghimbau massa aksi berjuang sampai berdarah-darah.
“Ini merupakan ajakan yang sangat membahayakan bagi kemanan dan terkesan menyebarkan informasi provokasi. Jadi dengan bukti yang ada kami melaporkan oknum MA ke Mapolres OKU, ” tegas Leo kepada wartawan usai melapor yang diterima unit Sium Polres OKU.
Leo mengatakan MA dinilainya
melanggar pasal 160 KUHP lama atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.
“Efeknya aksi massa yang datang sampai ribuan orang, dan pada aksi tersebut terjadi dugaan perbuatan melawan hukum ataupun tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa yang telah melakukan pelemparan terhadap PJ Bupati OKU M Iqbal Ali Syabana dan juga sempat mengenai tubuh PJ Bupati OKU dan aparat kepolisian yang melakukan pengaman aksi tersebut beberapa waktu lalu,”teranya.
Berdasarkan beberapa kejadian tersebut, patut diduga kejadian itu bermula dari himbauan yang disebar oknum MA yang bermuatan mengajak ketindak kejahatan, anarkis dan perbuatan melawan hukum.
“Dan menimbulkan perbuatan yang diduga telah menjatuhkan harkat dan martabat PJ Bupati OKU selaku Kepala Daerah dan aparat kepolisian yang hadir saat aksi tersebut,”tegas Leo Nardo.
Berdasarkan kajian pihaknya, Leo menegaskan diduga oknum MA telah melanggar UU 160 KUHP lama atau Pasal 246 UU 1/2023. “Bunyi pasalnya Setiap orang yang Dimuka Umum dengan Lisan ataupun Tulisan , menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan, jangan main main ancamanya 4 tahun kurungan penjara, ” ujarnya.
Oleh sebab itu, guna menjaga kondusifitas Kabupaten yang berjuluk Sebimbing Sekundang pada Pilkada tahun ini. Leo meminta aparat kepolisian bisa menanggapi laporan yang ia layangkan di Mapolres OKU.
“Untuk itu, saya selaku Lembaga Kontrol Sosial Masyarakat, meminta pihak Kepolisian Polres OKU Polda Sumsel, untuk memanggil dan memeriksa Oknum MA yang diduga telah menjadi Provokator, “tukasnya.