Memanas! Empat Fraksi Parpol Gabungan Desak Tetapkan Calon Pimpinan yang Diusulkan

admin

Empat Fraksi gabungan saat melakukan desakan untuk tetapkan calon pimpinan yang diusulkan partai pemenang kedua dan ketiga

BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ogan Komering Ulu (OKU), beberapa hari ini bergejolak. Pasalnya, unsur pimpinan sebagai syarat untuk tugas pokok DPRD hingga detik ini belum terbentuk.

Empat Fraksi di DPRD OKU, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP dan Fraksi Gabungan PPP dan PKS angkat bicara, empat fraksi termasuk gabungan ini mendesak pimpinan sementara segera memproses dua nama calon pimpinan yang sudah diusulkan oleh Partai Politik Pemenang kedua dan ketiga untuk segera ditetapkan.

“Karena sesuai aturan tidak ada alasan untuk ditunda, pimpinan definitif ini bagian proses pertama dalam pembentukan alat kelengkapan DPRD. Maka terhambat semua kerja kita, karena pimpinan sementara ini terbatas kebijakanya,” ucap Robi Fraksi Fraksi Partai PKB, pada Jumat (4/10/2024).

Hadir juga anggota DPRD OKU Naproni, Robi Vitergo, Ferlan Id Murod, Andaran Simbolon, Umi Hartati, Parwanto, Joni Awaludin dan Muslimin Djakfar.“hal ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat OKU, bahwa kami dari 4 fraksi DPRD OKU terkait dinamika politik yang berkembang di tengah masyarakat saat ini,” kata Fraksi PKB OKU Muslimin Djakfar.

Dikatakan Muslimin, Tugas dan tangung jawab mereka sebagai wakil rakyat yang diberi mandat melalui proses pemilu 14 Februari 2024 dan dilantik pada 16 Agustus 2024 lalu, namun sampai dengan hari ini tugas-tugas sebagai anggota DPRD OKU masih terkendala dengan aturan dan Tata Tertib DPRD OKU.“Tugas-tugas pendelegasian tertunda sampai hari ini dikarenakan DPRD Ogan Komering Ulu masih dipimpin oleh pimpinan sementara yang sudah berjalan hampir tiga bulan,”tukasnya.

Baca Juga :  TRC H Teddy Meilwansyah Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kampung Baru

Dikatakan Muslimin, Pimpinan sementara DPRD kabupaten OKU saat ini diisi oleh dua orang anggota DPRD dari partai pemenang pemilu. Tugas pimpinan sementara sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 34 dan PERDA Nomor: 01 Tahun 2022 Pasal 66 Ayat (1) sampai (4) yakni Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD OKU, Memproses penetapan pimpinan DPRD definitive dan Memimpin rapat DPRD OKU.

“Dari kondisi yang terjadi di DPRD OKU maka perlu kami sampaikan kepada seluruh masyarakat OKU tangung jawab kami sebagai penerima mandat rakyat OKU sampai hari ini belum bisa menjalankan kinerja Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan perundang-undangan sebagai tugas pokok dan fungsi anggota DPRD OKU,” ujarnya.

Sementara itu Ferlan Id Murod menambahkan belum adanya pimpinan definitif DPRD OKU karena masih menunggu usulan dari partai pemenang pemilu yang memiliki hak penuh untuk mengusulkan nama-nama pimpinan DPRD definitif sangat disayangkan pihaknya.

Baca Juga :  PKS Resmi Usung Teddy di Pilkada OKU

“Perlu diketahui sampai hari ini baru dua partai politik pemenang kedua dan ketiga yang sudah mengusulkan nama untuk diproses dan ditetapkan sebagai pimpinan DPRD OKU defenitif. Sesuai dengan aturan pimpinan DPRD OKU yang berjumlah tiga orang yang berasal Partai Amanat Nasional, Partai Nasdem dan Partai Gerindra,” sebut Ferlan.

Saat ini untuk menjalankan tugas dan fungsi Anggota DPRD OKU masih menunggu penetapan pimpinan DPRD definitif. Untuk itu kami dari 4 Fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi gabungan Hanura dan PDIP dan Fraksi gabungan PPP dan PKS.Mendesak pimpinan sementara segera memproses dua Nama Calon Pimpinan yang sudah diusulkan oleh Partai Politik Pemanang Kedua dan Ketiga untuk segera ditetapkan.

“Kami mendesak agar pimpinan sementara segera menetapkan calon pimpinan yang telah diusulkan oleh partai politik pemenang dan kedua dan ketiga,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Umi Hartati Fraksi Partai PPP, dikatakannya akibat belum adanya Penetapan pimpinan Definitif menghambat sejumlah tugas anggota DPRD OKU baik itu tugas pengawasan, pengangaran dan legislasi.

“Sesuai aturan pimpinan definitive ini adalah bagian dari proses pertama dalam pembentukan alat kelengkapan Dewan, maka terhambat semua kinerja kita sebgai anggota DPRD OKU terhambat semua, karena pimpinan sementara ini tugasnya terbatas kebijakannya,” tukasnya.

Also Read

Tags