
Kabarekpres.id – Seorang mantan karyawan PT Patra Drilling Contraktor (PDC) Subcon dari PHE OK Air Serdang Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), meminta keadilan terhadap perusahaan itu, lantaran diduga PT PDC mempunyai hutang mencapai ratusan juta yang hingga detik ini tidak pernah dibayar.
Korbannya adalah Asep Momon mantan karyawan PT Patra Drilling Contraktor (PDC) Subcon dari PHE OK Air Serdang, Bahkan Asep mengaku dilaporkan oleh pihak perusahaan tersebut ke Polda Sumsel dirinya dituduh perusahaan dengan laporan pelaku pencurian dan penggelapan.
Asep membeberkan kepada kepada wartawan jika kejadian itu berawal dari dirinya dituduh sebagai provokator terhadap puluhan tenaga kontrak yang diputuskan sepihak oleh perusahaan hingga terjadi aksi demo pada 1 Juli tahun 2024 lalu.
Hal itu berujung setelah habis kontrak dirinya diputus tak diperpanjang, sementara dirinya sebagai seorang karyawan yang dipercaya perusahaan untuk mengkondisikan operasional termasuk alat berat.
Selama kurang lebih empat tahun Asep melakukan pekerjaan tersebut mulai dari penyedian ATK dan onderdil alat berat hingga kendaraan bertonase besar sehingga perusahaan bisa berjalan melakukan pekerjaan.
Pekerjaan itu bukan tanpa alasan, sebelumnya dirinya dipercaya sebagai penanggung jawab atau kasarnya sebagai seorang yang melakukan pembiayaan awal.
Hingga puncaknya perusahaan diduga terhutang mencapai 240 juta lebih kepada dirinya. Namun, setelah kurun waktu yang cukup lama dirinya ingin mengklaim uang yang telah dikeluarkan untuk operasional kepada perusahaan.
“Jadi semua yang saya lakukan diketahui pimpinan dan itu berjalan beberapa lama namun akhir akhir setelah saya dicap sebagai provokator tidak bisa mengklaim lagi. Semua uang yang saya keluarkan yang ada bukti kwitansi mencapai Rp 240 juta yang kwitansi hilang alias tidak tercatat sekitar Rp150 juta,”kata Asep menceritakan pada portal ini Senin (6/5/2025).
Asep mengaku bukanya uang yang ia dapat malah pemecatan yang ia alami dengan alasan menjadi provokator.
Nah, upaya dirinya untuk mendapat hak dengan menahan empat unit kendaraan yang biasa parkir dihalaman rumahnya yakni tiga unit mobil gandeng dan satu alat berat dengan harapan pihak perusahan bisa membayar uang yang telah dirinya keluarkan untuk operasional perusahaan.
“Tapi tiba-tiba sekita Agustus 2024 kantor saya melaporkan saya atas dasar pencurian dan penggelapan saya sudah ada pemanggilan dari Polda namun anehnya selang bulan Desember 2024 datang surat pemanggilan lagi dari Polda dengan tuduhan penggelapan. Saya heran kok laporan pencurianya dihilangkan,”jelas Asep.
Sebelum kejadian itu, diakuinya perusahaan sempat menjanjikan untuk membayar hutang klaim tersebut. Tapi, kata Asep hingga detik ini pihak perusahan tersebut tidak memberikan haknya termasuk hak gaji Juni 2024 belum dibayarkan oleh perusahaan.
“Saya hanya menuntut hak saya uang klaim termasuk gaji saya diakhir pemutusan kontrak. Itu hak saya jangan beralibi melaporkan saya, silahkan ambil tapi keluarkan dulu hak saya,”tegas Asep.
Asep mengaku akan membuka terang benderang kasus yang dialaminya dan meminta kepada pihak kepolisan khususnya Polda Sumsel untuk objektif terkait permasalahan yang dirinya alami.
“Kemauan saya tidak lain hak saya tolong dibayarkan jangan sampai mengkambing hitamkan saya. Ambil saja unit kendaraanya dengan syarat uang saya dikembalikan,”tukasnya.
Dirinya mengaku siap apapun resiko yang dialaminya nanti demi keadilan dimata hukum.Sementara belum ada keterangan resmi dari PT Patra Drilling Contraktor (PDC) Subcon dari PHE OK Air Serdang.(Gh/*)