Baturaja – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Ogan Komering Ulu (OKU), tahun depan akan melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan. Hal ini diakui guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan.
Hal itu disampaikan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Raja, Drs. Bertho Darmo Poedjo Asmanto saat pers rilis dihadapan wartawan mengungkapkan bahwa penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan, menjaga operasional perusahaan, dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan.
“Selama bertahun-tahun Perumda Air Minum Tirta Raja selalu mengalami kerugian, tercatat dalam neraca bahwa AKUMULASI KERUGIAN perusahaan sebesar Rp. 37,2 M sejak pertama kali perusahaan beroperasi. Penyebab kerugian adalah tarif air terjual lebih rendah daripada biaya produksi. Tarif air rata-rata sebelum penyesuaian sebesar Rp. 5.376,73 per m, sementara biaya produksi Rp. 5.692,08 per m, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp. 315,35 per m.” Ujar Direktur Perumda Tirta Raja pada saat melaksanakan Rapat Koordinasi Prese Release bersama awak media. Senin, (09/12/2024).
Disampaikan Bertho Darmo Poedjo Asmanto, penyesuaian Tarif Perumda Air Minum Tirta Raja di atas sudah melalui proses Konsultasi dengan BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, Konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Studi Banding ke Perumda Air Minum Tirta Lematang Lahat, Konsultasi Publik Perwakilan Masyarakat OKU, Konsultasi dan Persetujuan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Raja serta terakhir melakukan paparan dan memperoleh Persetujuan Pj. Bupati Ogan Komering Ulu selaku Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada perusahaan Umum Daerah (KPM).
Informasi bahwa Tirta Raja tidak mengalami penyesuaian tarif lebih dari 13 tahun ini pernah dilaporkan oleh Manajemen pada saat RDP Direktur dengan Komisi 3 DPRD OKU pada bulan Juni 2024 lalu.
Sebagai informasi, lanjutnya, Perumda Air Minum Tirta Raja sudah 13 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan terhitung sejak tahun 2011.
Sementara tarif yang lama, sesuai SK Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 451/KPTS/VII/2011 Tanggal 21 November 2011, sudah tidak dapat lagi menutupi biaya operasional Perusahaan, sehingga Perumda Air Minum Tirta Raja mengalami kesulitan berkesinambungan dalam upayanya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya para pelanggan, dan tidak mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu.
Sebelum diberlakukannya tarif baru, Perumda Air Minum Tirta Raja sudah berupaya meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya dengan melakukan berbagai upaya, seperti program pengurasan seluruh Instalasi Pengolahan Air, Reservoir dan Booster, penanganan kebocoran secara masif, penggantian dan pemeliharaan fasilitas produksi (pompa intake dan pompa distribusi) dan jaringan distribusi (perpipaan).
Serta penggantian dan penataan ulang valve, penataan zona pengaliran, konsistensi pemakaian bahan kimia (tawas & kaporit), penggantian water meter, percepatan sambungan baru, penerimaan keluhan melalui Call Center dan penyelesaian keluhan melalui penanganan langsung di rumah pelanggan.
Berbagai upaya ini telah berhasil meningkatkan kualitas Air yang diolah sehingga menjadi lebih jernih ,sementara untuk peningkatan kuantitas/volume, dan kontinuitas air (durasi pengaliran) yang diterima pelanggan masih memerlukan tambahan modal yang besar.
Sebagai sebuah perusahaan, Perumda Air Minum Tirta Raja memilih kemandirian dalam memenuhi hal tersebut melalui penyesuaian tarif. Sementara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan diarahkan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air baru yang direncanakan di lokasi Tanjung Baru dan Sekarjaya.
Perumda Air Minum Tirta Raja juga telah melakukan penyempurnaan semua Standard Operating Procedure (SOP) Pengolahan dan Distribusi Air, serta melakukan penataan Human Capital melalui lelang jabatan (kocok ulang), peningkatan pendidikan dan pelatihan, Reward & Punishment, dan penerapan absensi melalui aplikasi TIRRA. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka peningkatan Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik (Good Corporate Governance).
Setelah penyesuaian tarif, maka Perumda Air Minum Tirta Raja akan melakukan Peningkatan kualitas layanan denganmemperbaiki dan meningkatkan infrastruktur dan fasilitas penyediaan air minum/bersih, termasuk jaringan perpipaan, perpompaan dan instalasi pengolahan air minum/bersih.
Peningkatan ketersediaan air minum/bersih dengan meningkatkan kapasitas produksi dan distribusi air minum/bersih.
Peningkatan kesehatan masyarakat dengan penyediaan air minum/bersih dengan kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan standar kesehatan.
Peningkatan investasi dan pengembangan dengan meningkatkan infrastruktur pelayanan air minum/bersih secara berkesinambungan.
Peningkatan efisiensi dengan pengendalian biaya produksi dan distribusi tanpa mengurangi kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan.
Peningkatan akurasi ukuran pemakaian air minum/bersih melalui revitalisasi water meter dan mobile meter reading.
Penyelesaian secara bertahap akumulasi kerugian perusahaan; Penyelesaian hutang-hutang jangka pendek.
Peningkatan kualitas Human Capital yang berorientasi kepada sebesar-besarnya pelayanan pelanggan (Customer Oriented) dan Peningkatan kontribusi PAD bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Hal ini daikuit sejalan dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja, maka Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja akan memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2025.
Keputusan Bupati ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 869/KPTS/IV/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan.(*/tin)