Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ciduk Pelaku Pencurian Sawit

kabarekspres

Kabarekpres.id  – Polsek Lubuk Batang kembali mengungkapkan  kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/ 17/V/2025/SPKT/POLSEK LUBUK BATANG/POLRES OKU/Polda Sumsel, 22 Mei 2025.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut mengungkapkan pada hari Rabu 21 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di areal 30 perkebunan sawit desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu terjadi pencurian buah kelapa sawit.
Pelapor sekaligus korban yakni Busromi warga Desa Air Paoh Baturaja timur mengalami kerugian.
Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dibantu unit Resmob Polres OKu melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para tersangka diketahui bernama A. Andri (35), Pekerjaan warga Dusun IV Desa Merbau, Hari Astomi (41) warga dusun I desa Merbau, serta Sardini (57), dan Sahromi (38) warga yang sama, Sementara satu lagi masih DPO Doni (38) Dusun Limbungan Desa Merbau.
Diungkapkan Idpa Angkut kronologis kejadian Andir bersama ke 4 teman nya mendatangi para pemanen buah milik korban Tjik Uti dengan mengendarai 1 unit kendaraan hartop warna hitam longbak dengan membawa senjata tajam. Kemudian mengambil tandan buah sawit tanpa ijin dari pemilik kebun yang sudah ditumpuk oleh pemanen dan dinaikkan ke atas mobil milik sdr A Andri.
“Saat itu pemanen merasa takut apabila mempertahankan buah sawit, akan dipukuli oleh para pelaku A.Andri dan tersangka lainya yang saat itu memegang sajam berupa parang. Kemudian setelah berhasil mengancam pelaku langsung  buah sawit dibawa  oleh para pelapor untuk dijual,”jelas Ipda Angkut.
Sementara kronologis penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap  A Andri bersama kelima temannya bahwa telah memenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dan pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang Ipda Angkut bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk di back up resmob polres OKU dipimpin kanit pidum melakukan penangkapan terhadap para pelaku di Desa Merbau.
“Para pelaku terpantau berada di desanya dan kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan tapi sayang satu pelaku berhasil kabur saat ini masih dalam pengejaran,”tegas Ipda Angkut.
Ipda Angkut menjelaskan dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu ynit mobil hartop warna hitam longbak, dua buah tombak besi, satu bilah senjata tajam jenis parang, tandan buah sawit, satu lembar nota timbang buah sawit dan 10 tandan buah sawit .
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses penanganan lebih lanjut. Untuk yang masih DPO kami harapkan segera menyerahkan diri,”pesan Ipda Angkut.
Baca Juga :  Perumda Tirta Raja Gandeng Kejari OKU

Related Article

Tags